TUBAN - Kericuhan mewarnai Tempat Peribadatan Umat Tri Dharma Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, pada minggu siang. sejumlah umat terlibat adu mulut hingga aksi saling dorong.
Kericuhan ini bermula saat sebagian umat mengantarkan Go Tjong Ping meminta restu kepada Kongco Kwan Sing Tee, usai terpilih menjadi ketua pengurus TITD dalam pemilihan yang dilakukan sebagian umat tri dharma.
Namun saat hendak meminta izin sebagian pengurus menghadang rombongan Go Tjong Ping hingga terjadi kericuhan.
Meski begitu rombongan tetap memaksa masuk hingga Go Tjong Ping berhasil masuk ke tempat peribadatan dan meminta izin sebagai tahapan penetapan ketua pengurus.
“Kebetulan saya yang dipilih jadi Ketua Pengurus, dan Ketua Peniliknya Wong Kwang Yoeng,” kata Tjong Ping.
Ia jelaskan, para pengurus-penilik terpilih wajib melaksanakan ritual sembahyang untuk meminta restu kepada Kongco Kwan Sing Tee Koen sekaligus ikrar sumpah jabatan.
“Jadi ini sudah final, tinggal nanti saya minta akta notaris,” imbuhnya.
Meski begitu, terpilihnya Go Tjong Ping sebagai Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio, dan Tjoe Ling Kiong Tuban ini menuai penolakan dari sebagian umat.
Sebagian umat Tri Dharma menilai pemilihan pengurus dan penilik KSB Tuban yang diketuai Go Tjong Ping tidak sah, karena dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengurus TITD Kabupaten Tuban.
Heri selaku kuasa hukum Wiwit Endra Setyowati, salah satu umat TITD Kwan Sing Kio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, menjelaskan jika pemilihan tersebut cacat prosedur. hal ini dikarenakan pengurus dari surabaya yang sebelumnya menjadi pihak penengah dalam konflik sebelumnya belum memberikan izin melakukan pemilihan ketua pengurus yang baru.
“Sampai sekarang para pengusaha asal Surabaya itu tidak pernah memberikan kuasa kepada Tjong Ping untuk pembentukan panitia,” ujar Heri.
Selain itu pemilihan juga dilakukan diluar Klenteng Kwan Sing Bio yang belum diketahui siapa pesertanya.
Kuasa hukum Wiwit menganggap bahwa pengurus atau pemilik yang memiliki hak suara, adalah pengurus yang memiliki kartu tanda anggota yang masih aktif.
“Entah pemilihan itu dihadiri siapa saja, sepengetahuan kami yang boleh menjadi pengurus maupun penilik adalah umat yang masih memiliki KTA yang masih aktif sesuai AD/ART,” bebernya.
Kuasa hukum Wiwit menyebut akan melakukan somasi dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila Go Tjong Ping bersikeras melakukan aksinya, tanpa persetujuan dari tiga pengurus dari surabaya yang menjadi penengah dalam konflik sebelumnya. Dzik/lim.
Kericuhan ini bermula saat sebagian umat mengantarkan Go Tjong Ping meminta restu kepada Kongco Kwan Sing Tee, usai terpilih menjadi ketua pengurus TITD dalam pemilihan yang dilakukan sebagian umat tri dharma.
Namun saat hendak meminta izin sebagian pengurus menghadang rombongan Go Tjong Ping hingga terjadi kericuhan.
Meski begitu rombongan tetap memaksa masuk hingga Go Tjong Ping berhasil masuk ke tempat peribadatan dan meminta izin sebagai tahapan penetapan ketua pengurus.
“Kebetulan saya yang dipilih jadi Ketua Pengurus, dan Ketua Peniliknya Wong Kwang Yoeng,” kata Tjong Ping.
Ia jelaskan, para pengurus-penilik terpilih wajib melaksanakan ritual sembahyang untuk meminta restu kepada Kongco Kwan Sing Tee Koen sekaligus ikrar sumpah jabatan.
“Jadi ini sudah final, tinggal nanti saya minta akta notaris,” imbuhnya.
Meski begitu, terpilihnya Go Tjong Ping sebagai Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio, dan Tjoe Ling Kiong Tuban ini menuai penolakan dari sebagian umat.
Sebagian umat Tri Dharma menilai pemilihan pengurus dan penilik KSB Tuban yang diketuai Go Tjong Ping tidak sah, karena dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengurus TITD Kabupaten Tuban.
Heri selaku kuasa hukum Wiwit Endra Setyowati, salah satu umat TITD Kwan Sing Kio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, menjelaskan jika pemilihan tersebut cacat prosedur. hal ini dikarenakan pengurus dari surabaya yang sebelumnya menjadi pihak penengah dalam konflik sebelumnya belum memberikan izin melakukan pemilihan ketua pengurus yang baru.
“Sampai sekarang para pengusaha asal Surabaya itu tidak pernah memberikan kuasa kepada Tjong Ping untuk pembentukan panitia,” ujar Heri.
Selain itu pemilihan juga dilakukan diluar Klenteng Kwan Sing Bio yang belum diketahui siapa pesertanya.
Kuasa hukum Wiwit menganggap bahwa pengurus atau pemilik yang memiliki hak suara, adalah pengurus yang memiliki kartu tanda anggota yang masih aktif.
“Entah pemilihan itu dihadiri siapa saja, sepengetahuan kami yang boleh menjadi pengurus maupun penilik adalah umat yang masih memiliki KTA yang masih aktif sesuai AD/ART,” bebernya.
Kuasa hukum Wiwit menyebut akan melakukan somasi dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila Go Tjong Ping bersikeras melakukan aksinya, tanpa persetujuan dari tiga pengurus dari surabaya yang menjadi penengah dalam konflik sebelumnya. Dzik/lim.