BOJONEGORO – Ratusan warga di Kabupaten Bojonegoro menyerbu kantor Samsat setempat untuk mengajukan program pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini digelar mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Pemutihan tersebut meliputi bebas sanksi administrasi, bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif, kemudian bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 atau tahun sebelumnya.
Adpel KB Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo mengatakan, program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro.
“Selain itu, juga keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku mulai 14 juli hingga 31 agustus 2025 untuk kendaraan angkutan umum diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” tegasnya kepada JTV, Kamis (31/07/2025).
Lanjutnya, program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini merupakan bentuk kepedulian terhadap beban masyarakat, sekaligus menyambut hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. (edo/rok)