Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 08 Juli 2025, 16:58 WIB
Last Updated 2025-07-09T07:01:47Z
NganjukPojok PituViewerViral

Dituduh Open BO oleh Warga, Oknum ASN di Nganjuk Tempuh Jalur Hukum


NGANJUK - Seorang perempuan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk memilih menempuh jalur hukum usai digerebek warga dan dituduh melakukan praktik “open BO”. Tuduhan tersebut muncul setelah warga mencurigainya tinggal serumah dengan seorang pria yang bukan suami sah menurut hukum negara.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candirejo, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Nganjuk. Warga mendatangi rumah tersebut karena menganggap pria bernama David dan perempuan bernama Alif tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

David, warga Rembang, Jawa Tengah, bersama Alif yang berstatus ASN, merasa difitnah dan mencemarkan nama baik mereka. Keduanya kini didampingi oleh kuasa hukum Wahju Prijo Djatmiko untuk melaporkan sejumlah warga ke Satreskrim Polres Nganjuk.

“Kami merasa tidak terima dengan tuduhan yang tidak berdasar. Kami sudah menikah secara agama, hanya belum tercatat secara negara,” tegas David Frankiki Dani.

Menurut kuasa hukum, meski belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), David dan Alif mengaku telah menikah secara siri, dan hal itu menurut mereka cukup menjadi dasar sahnya hubungan suami-istri secara agama.

“Tindakan warga yang menyebarkan fitnah dan menyebut klien kami sebagai wanita open BO sudah masuk unsur pencemaran nama baik. Kami akan laporkan secara resmi,” tegas Wahju Prijo Djatmiko, kuasa hukum David dan Alif.

Namun demikian, versi berbeda datang dari Bambang Basuki, Kepala Dusun Gejagan, yang hadir saat penggerebekan. Ia menyebut bahwa saat kejadian, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah, baik secara agama maupun negara.

“Kami dari pihak dusun tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan pernikahan mereka. RT dan RW juga tidak tahu. Maka wajar warga menaruh curiga,” ungkap Bambang.

Usai insiden itu, warga dan pasangan tersebut akhirnya sepakat berdamai, dengan syarat David tidak diperbolehkan lagi bermalam di rumah Alif. Namun, proses hukum tetap akan berlanjut, karena pihak terlapor belum mencabut niat melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Syar/lim.