Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 08 Juli 2025, 15:25 WIB
Last Updated 2025-07-09T06:56:51Z
JandaJombangPojok PituViewerViral

Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Jombang Diwarnai Tangis Histeris Keluarga Korban


JOMBANG - Suasana haru dan tegang mewarnai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja perempuan di Pengadilan Negeri Jombang. Keluarga korban tak kuasa menahan emosi hingga histeris usai sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa utama dalam kasus yang sempat mengguncang Kabupaten Jombang pada Februari lalu.

Ketiga terdakwa, yaitu Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, dihadirkan langsung ke ruang sidang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami ingin mereka dihukum mati! Mereka memperlakukan keponakan saya seperti binatang. Tidak ada ampun,” teriak Sri Rahma, kerabat korban.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faizal Akbarudin Taqwa, yang mempersilakan jaksa Andie Wicaksono membacakan uraian dakwaannya. Dalam keterangannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa memperkosa korban secara bergantian, kemudian menenggelamkannya dalam kondisi sekarat ke aliran sungai.

“Perbuatan ketiganya kami dakwakan dengan pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” jelas Andie Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum.

Karena jaksa belum menghadirkan 11 saksi yang akan memperkuat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya minggu depan.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada pertengahan Februari 2025. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban sebelumnya sempat hilang dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Ketiga pelaku diamankan oleh aparat kepolisian beberapa hari setelah penemuan jasad korban. Penanganan cepat aparat mendapat apresiasi masyarakat, namun kini perhatian publik tertuju pada jalannya proses persidangan dan tuntutan keadilan dari pihak keluarga korban. Min/lim.