Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 14 Juli 2025, 15:53 WIB
Last Updated 2025-07-15T13:54:13Z
NgawiPojok PituViewerViral

JPU Masih Pikir-Pikir Soal Vonis Mantan Kadindik Ngawi, Putusan Dinilai Jauh di Bawah Tuntutan


NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis, 10 Juli 2025, dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar.

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir. Putusan ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan di Kejari Ngawi dan Kejati Surabaya. Kami masih tunggu salinan resminya,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan secara terbuka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Majelis hakim sendiri memberikan waktu tujuh hari bagi masing-masing pihak untuk menyerahkan nota memori banding, jika ingin menempuh upaya hukum lanjutan. Ito/lim.