NGAWI - Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, nekat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ngawi. Pelaku yang diketahui bernama Harianter Siboro (35) ini akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah melarikan diri ke Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan kasus pencurian tersebut. Menurut Aris, pelaku melakukan aksinya pada awal Juli lalu dan langsung menjadi buruan polisi setelah laporan diterima.
“Kami mendapatkan laporan pada tanggal 8 Juli, dan setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat,” jelas AKP Aris, Rabu (16/7/2025).
Pelaku diamankan saat sedang makan di sebuah warung. Dari hasil penyelidikan sementara, motif pencurian diduga kuat karena pelaku kecanduan judi online.
“Pelaku mengaku butuh uang untuk memenuhi kebiasaan berjudi secara online, sehingga nekat mencuri sepeda motor milik warga Ngawi,” tambahnya.
Rencananya, sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual kepada seorang penadah. Kini, barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ito/lim
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan kasus pencurian tersebut. Menurut Aris, pelaku melakukan aksinya pada awal Juli lalu dan langsung menjadi buruan polisi setelah laporan diterima.
“Kami mendapatkan laporan pada tanggal 8 Juli, dan setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat,” jelas AKP Aris, Rabu (16/7/2025).
Pelaku diamankan saat sedang makan di sebuah warung. Dari hasil penyelidikan sementara, motif pencurian diduga kuat karena pelaku kecanduan judi online.
“Pelaku mengaku butuh uang untuk memenuhi kebiasaan berjudi secara online, sehingga nekat mencuri sepeda motor milik warga Ngawi,” tambahnya.
Rencananya, sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual kepada seorang penadah. Kini, barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ito/lim