Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 11 Juli 2025, 15:46 WIB
Last Updated 2025-07-11T08:46:23Z
NgawiPojok PituViewerViral

Mantan Kadindik Ngawi Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hibah Pendidikan


NGAWI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto. Taufiq dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022, meski tidak terbukti menerima uang hasil korupsi.


Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga hanya menjatuhkan denda Rp50 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti, karena terdakwa dinilai lalai dalam tugas, bukan pelaku utama yang menikmati hasil korupsi.


“Terdakwa terbukti lalai dalam proses verifikasi, sehingga lembaga penerima hibah dari pokok pikiran DPRD bisa lolos tanpa pemeriksaan,” jelas Abdul Ghani, Ketua Majelis Hakim.


Dalam perkara ini, jaksa semula menuding negara merugi hingga Rp17,7 miliar. Namun hasil audit Inspektorat hanya menemukan kerugian sebesar Rp328 juta, yang kemudian telah dikembalikan ke kas negara oleh enam lembaga penerima hibah.


Penasihat hukum terdakwa, Faisol, menilai vonis tersebut tetap tidak adil karena kliennya tidak menikmati sepeser pun dari dana hibah.


“Kami akan ajukan banding. Klien kami tidak menerima uang, hanya keliru dalam prosedur verifikasi,” ujar Faisol, Ketua Tim Kuasa Hukum Taufiq.


Sebagai informasi, total anggaran hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi tahun 2022 mencapai Rp19,1 miliar, yang disalurkan kepada 521 lembaga. Ito/lim.


- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto. Taufiq dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022, meski tidak terbukti menerima uang hasil korupsi.


Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga hanya menjatuhkan denda Rp50 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti, karena terdakwa dinilai lalai dalam tugas, bukan pelaku utama yang menikmati hasil korupsi.


“Terdakwa terbukti lalai dalam proses verifikasi, sehingga lembaga penerima hibah dari pokok pikiran DPRD bisa lolos tanpa pemeriksaan,” jelas Abdul Ghani, Ketua Majelis Hakim.


Dalam perkara ini, jaksa semula menuding negara merugi hingga Rp17,7 miliar. Namun hasil audit Inspektorat hanya menemukan kerugian sebesar Rp328 juta, yang kemudian telah dikembalikan ke kas negara oleh enam lembaga penerima hibah.


Penasihat hukum terdakwa, Faisol, menilai vonis tersebut tetap tidak adil karena kliennya tidak menikmati sepeser pun dari dana hibah.


“Kami akan ajukan banding. Klien kami tidak menerima uang, hanya keliru dalam prosedur verifikasi,” ujar Faisol, Ketua Tim Kuasa Hukum Taufiq.


Sebagai informasi, total anggaran hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi tahun 2022 mencapai Rp19,1 miliar, yang disalurkan kepada 521 lembaga. Ito/lim.