NGAWI - Meskipun telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto, masih tetap menerima hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.
Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima, menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 29 November lalu, status kepegawaian Taufiq hanya diberhentikan sementara. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Hukuman disiplin ASN baru bisa dijatuhkan jika sudah ada keputusan hukum tetap. Karena terdakwa masih mengajukan banding, maka kami menunggu hasil inkrakh,” jelas Idham Karima, Kepala BKPSDM Ngawi.
Diketahui, Taufiq telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas perkara korupsi dana hibah tahun 2022. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ito/lim.
Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima, menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 29 November lalu, status kepegawaian Taufiq hanya diberhentikan sementara. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Hukuman disiplin ASN baru bisa dijatuhkan jika sudah ada keputusan hukum tetap. Karena terdakwa masih mengajukan banding, maka kami menunggu hasil inkrakh,” jelas Idham Karima, Kepala BKPSDM Ngawi.
Diketahui, Taufiq telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas perkara korupsi dana hibah tahun 2022. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ito/lim.