Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 19 Agustus 2025, 17:12 WIB
Last Updated 2025-08-19T10:12:13Z
NgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Amankan Residivis Pelaku Pencurian Motor di 30 TKP


NGAWI - Anggota Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor di 30 TKP. Pelaku diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.

Pelaku pencurian sepeda motor tersebut yakni, ES (41) tahun, warga Mojokerto. Hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan telah menjalankan aksinya di 30 TKP wilayah Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap mendasar laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor saat ditinggal mengikuti kegiatan jalan santai peringatan HUT RI ke 80, di wilayah Kecamatan Mantingan ngawi. 

“Dari laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Anggota Satreskrim Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada JTV, Selasa (19/08/2025).

Laporan tersebut dalam waktu 3 hari petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Ngawi-Solo. Dalam setiap aksinya pelaku menggunakan kunci T. 

“Hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan residivis yang telah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian juga kini telah diamankan di Polres Ngawi,” imbuh Kapolres Ngawi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringan penadah hasil curian. (ito/rok)