BOJONEGORO - Satlantas Polres Bojonegoro menggelar operasi gabungan bersama Bapenda, KB Samsat dan Jasa Raharja setempat, pada Kamis (31/07/2025) pagi. Operasi ini menyasar para pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas maupun yang belum membayar pajak kendaraan.
Operasi gabungan digelar di dua titik, yaitu di Jalan Diponegoro dan jalan Rajekwesi, Kecamatan Bojonegoro Kota. Dalam operasi tersebut, petugas menindak langsung pelanggar serta melakukan sosialisasi program pembebasan pajak daerah 2025, yang diluncurkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Tian Anggoro mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar secara kasat mata, serta yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Sasaran utama operasi ini adalah pengendara roda dua yang umumnya tidak memiliki sim dan menunggak pajak. Pelanggar juga langsung mendapatkan edukasi dari petugas bapenda dan samsat,” jelasnya kepada JTV.
Sementara itu, Kepala Administratur Pelayanan Kb Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo menjelaskan, operasi ini sekaligus menjadi momen untuk mensosialisasikan program pembebasan pajak kendaraan daerah dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. Program berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program ini meliputi pembebasan denda pajak, sanksi administrasi, pkb progresif, serta pokok tunggakan. “Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut,” tandasnya.
Senada dengan itu, salah seorang pengendara mobil, Sujito asal Lamongan, terpaksa mendapatkan surat tilang karena menggunakan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Plat tersebut dinilai tidak sesuai standar sehingga sulit terbaca.
Meski demikian, Sujito mengakui kesalahannya dan berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada pemilik mobil.
“Ini (mobil) pinjaman dari tetangganya untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat di rumah sakit. Nanti akan segera mengganti plat nomor tersebut dengan yang sesuai standar,” tegasnya. (lim/rok)