![]() |
Unit Jatanras Polres Tuban saat mengamankan pelaku curat di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Foto: Dziky Muhamad/JTV. |
TUBAN - Unit Jatanras Polres Tuban mengamankan dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Penangkapan pelaku dilakukan, setelah mereka melancarkan aksinya di sebanyak tujuh lokasi berbeda.
Pelaku masing-masing adalah Suyadi alias Agus, 26 tahun, warga Kecamayan Tambakboyo, dan Muhamad Naufal 23 tahun, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander menjelaskan, kedua pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena Pelaku sempat berusaha menyerang petugas.
“Penangkapan kedua pelaku ini setelah kita melakukan pengembangan dari sejumlah kasus yang ada. Pelaku ini ternyata memang spesialis curat dan sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda,” jelasnya kepada JTV, Sabtu (27/09/2025).
Lanjut Dimas, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur karena kedua pelaku menyerang saat ditangkap. “Sehingga kami terpaksa menembak kaki daripada pelaku,” imbuhnya menegaskan.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menetapkan dua orang lainnya yaitu J dan Y sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku ini sudah melakukan pencurian motor, dua unit handphone, 63 tabung gas LPG, laptop, TV hingga barang berharga lainnya,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (dzi/rok)