![]() |
Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Jumat (19/09/2025). Foto: Edo/JTV. |
BOJONEGORO - Kabupaten Bojonegoro, kembali mencatatkan posisi tertinggi di Jawa Timur untuk kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh kasus judi online. Data dari Pengadilan Agama setempat, mulai awal tahun hingga bulan Agustus 2025 saja sudah ada 100 perkara perceraian yang disebabkan judi online.
Berdasarkan catatan tersebut, kasus perceraian akibat judi online di Bojonegoro mengalami lonjakan signifikan. Pada 2023 hanya tercatat 64 perkara, namun di tahun 2024 jumlahnya melonjak tajam menjadi 174 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, awalnya, kasus perceraian dengan alasan judi di Bojonegoro tidak terlalu banyak karena bentuk perjudian masih bersifat tradisional, seperti sabung ayam dan permainan dadu.
“Namun, seiring maraknya judi online di tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang dipicu aktivitas ini meningkat sangat pesat. Bahkan, Bojonegoro menjadi yang tertinggi (Kasus perceraian) akibat judi online,” jelasnya kepada JTV, Jumat(19/09/2025).
Lanjut Solikin Jamik, banyak pasangan rumah tangga yang berakhir di meja hijau lantaran kecanduan judi online, tak sedikit pelaku yang rela menjual aset berharga, mulai dari televisi hingga sepeda motor, demi memenuhi hasrat berjudi.
“Rata-rata pelaku kecanduan judi online ini berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas jika tidak segera diatasi,” imbuhnya menegaskan.
Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro menghimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya judi online dan meminta peran aktif semua pihak untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan, khususnya pada keharmonisan rumah tangga. (edo/rok)