Gempur Rokil

Gempur Rokil
Redaksi JTV
Jumat, 19 September 2025, 18:53 WIB
Last Updated 2025-09-19T11:53:04Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Viral, Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Dihadang Mobil Pribadi di Tuban

 
Viral, Ambulans bawa pasien kecelakaan dihadang mobil pribadi di Kabupaten Tuban.
TUBAN - Sebuah video amatir aksi cekcok antara sopir mobil ambulans dengan pengendara mobil innova di Jalan Ponco–Parengan, Kabupaten Tuban, Rabu (17/09/2025) kemarin, viral di media sosial. Pasalnya, dua mobil ambulans milik Puskesmas Parengan Tuban yang mengangkut pasien korban kecelakaan tersebut, dihadang mobil innova berwarna hitam.

Data yang dihimpun JTV, insiden berawal saat sebuah truk di depan sudah membuka jalan karena mendengar sirine ambulans. Namun, mobil innova hitam yang berada di belakang truk ikut masuk, hingga mengalami benturan dengan mobil ambulans yang hendak lewat. 

Karena tak terima pemilik mobil innova hitam pun mengejar dan menghadang salah satu mobil ambulans. Hingga akhirnya, ketiga kendaraan itu berhenti di tengah jalan dan terjadi cekcok. 
Pengemudi mobil innova tersebut menganggap sopir ambulans itu kabur setelah menyenggol mobil yang dikendarainya. 

Akhirnya, sopir ambulans turun untuk menjelaskan kepada pengemudi mobil tersebut bahwa dirinya tidak lari, namun ada pasien yang harus segera mendapat pertolongan. 

“Ambulans itu sebenarnya sudah berusaha menyalakan sirene, truk sudah minggir. Tapi Innova hitam ikut masuk dan tersenggol bagian depannya. Karena buru-buru, ambulans tetap jalan. Sopir Innova mengira melarikan diri, jadi akhirnya memotong jalannya,” jelas Kapolsek Parengan Iptu Ramelan kepada JTV, Jumat (19/09/2025).

Akibat hal ini lampu depan mobil ambulans mengalami kerusakan di bagian depan. Pihak puskesmas dan polsek parengan akhirnya menggelar mediasi bersama. Kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara damai. 

“Alhamdulillah sudah selesai secara kekeluargaan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Pasien sudah dalam kondisi darurat, tapi masih ada hambatan. Untungnya masalah bisa diselesaikan dengan baik,” jelas Kepala Puskesmas Parengan dr Eka Ayu MBPS.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, sesuai pasal 134 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, bahwa pengguna jalan lain wajib memberikan akses jalan bagi mobil ambulans yang membawa pasien gawat darurat. (dzi/rok)