Gempur Rokil

Gempur Rokil
Redaksi JTV
Selasa, 23 September 2025, 11:51 WIB
Last Updated 2025-09-23T04:52:46Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Cemburu, Kakek 75 Tahun di Tuban Bacok Tetangga Sendiri hingga Tewas

 
Kakek 75 tahun diamankan Satreskrim Polres Tuban, lantaran membacok tetangganya sendiri hingga tewas, Senin (22/09/2025). Foto: Dziky Muhamad Nurcholif/JTV.
TUBAN – Seorang kakek berinisial J, 75 tahun, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tega membacok tetangganya sendiri berinisial W, 77 tahun hingga meninggal dunia. Aksi nekat ini dilakukan pelaku lantaran terbakar api cemburu.
 
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (22/09/2025) sore. Saat itu, korban perjalanan berangkat ke ladang miliknya. 
 
“Dalam perjalanan pelaku yang sudah menunggu korban langsung menghampiri korban dan membacok kaki kanan menggunakan sebilah celurit,” tegasnya kepada JTV, Selasa (23/09/2025).
 
Lanjut Dimas Robin, korban yang merasa terancam sempat melarikan diri. Sementara pelaku yang berusaha mengejar korban berhasil ditenangkan oleh warga yang melihat. Meski sempat dibawa ke puskesmas, korban akhirnya meregang nyawa karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
 
“Jadi setelah itu korban ditolong oleh warga, namun dalam perjalanan ke Puskesmas Tambakboyo, korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.
 
Peristiwa ini kemudian dilaporkan warga ke Polsek Bancar, Tuban. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian dibantu warga berhasil mengamankan pelaku yang sempat bersembunyi pasca membacok korban.
 
Guna kepentingan penyelidikan, pelaku diamankan ke Mapolres Tuban. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah sabit yang digunakan pelaku membacok korban.
 
Kasat Reskrim Polres Tuban mengungkapkan motif sementara pelaku nekat membacok korban lantaran dipicu rasa cemburu. Pelaku menduga sang istri mempunyai hubungan spesial dengan korban.
 
“Kita juga masih mengambil keterangan dari pelaku, istri, serta saksi-saksi lain yang mengetahui motif sebenarnya dari kejadian ini. Yang jelas motif sementara, pelaku menduga korban memiliki hubungan spesial dengan istri pelaku selama bertahun-tahun,” tegas Dimas.
 
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 
 
“Kita juga dalami, apakah pelaku memang merencanakan pembunuhan ini atau tidak,” pungkas Robin. (dzi/rok)