Iklan Beranda

Redaksi JTV
Kamis, 04 September 2025, 18:39 WIB
Last Updated 2025-09-04T11:39:36Z
NgawiPojok PituViewerViral

DPRKP Ngawi Catat, 38 Calon Penerima RTLH Tidak Memenuhi Syarat

 
NGAWI - Pada tahun 2025 ini, Pemkab Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat melakukan perbaikan terhadap 188 rumah tidak layak huni (RTLH). Namun dari hasil verifikasi terdapat 38 calon penerima program bantuan tidak memenuhi persyaratan sehingga dilakukan penggantian sesuai dengan data yang ada.

Kepala DPRKP Ngawi, Maftuh Affandi menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi lapangan pada calon penerima bantuan 38 calon penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan. 

“Karena kondisi rumah sudah terbangun dan lebih baik. Kemudian ada juga yang terkendala ketidakmampuan bersyadaya, hingga terkendala hak atas status kepemilikan lahan,” terangnya kepada JTV, Kamis (04/09/2025). 

Menurut Maftuh, DPRKP akhirnya mengalihkan bantuan tersebut kepada warga lainnya. Hal ini sesuai dengan usulan pemerintah desa. Dalam percepatan penanganan RTLH di Ngawi dapat dilakukan dari berbagai sumber. Meliputi APBD murni yang tahun ini dialokasikan Rp.3,7 miliar.

“Kemudian juga dari bantuan stimulan perumahan swadaya RTLH, dana desa, serta bantuan CSR dan partisipatoris masyarakat dengan target 2000 unit rumah yang diperbaiki,” imbuhnya menegaskan.

Diketahui hingga akhir 2024 kemarin jumlah RTLH di ngawi tercatat sebanyak 8.900 unit. Pemkab Ngawi mentargetkan penanganan terhadap ribuan rtlh tersebut tuntas hingga tahun 2029 mendatang. (ito/rok)