![]() |
Sidang dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dengan terdakwa anggota DPRD Ngawi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (09/09/2025). Foto: Ito Wahyu/JTV. |
NGAWI - Perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dengan terdakwa anggota DPRD Ngawi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (09/09/2025).
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo menyatakan, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya.
Dalam perkara tersebut JPU mendakwakan dengan primer pasal 2, subsider pasal 3, atau pasal 12b atau pasal 11 undang undang tindak pidana korupsi. “Dalam sidang tersebut juga disampaikan untuk ancaman pidana kepada terdakwa 15 tahun penjara,” jelasnya kepada JTV.
Disampaikan Alfonsus, untuk kerugian negara hasil audit yang dilakukan Inspektorat diketahui sebesar Rp432 juta, sedangkan nilai dari gratifikasi yang diterima terdakwa Winarto sebagaimana dalam dakwaan sebesar Rp9,8 miliar.
Menurutnya nilai gratifikasi diketahui dari dana pembebasan lahan yang disampaikan oleh pihak PT GFT Indonesia Investment sebesar Rp91 miliar, dikurangi dengan pembebasan tanah senilai Rp76 miliar, pajak pembelian BPHTB Rp5 miliar, pajak penjualan Rp1,6 miliar.
“Serta dikurangi dari upaya bagi bagi sejumlah kendaraan dan uang kepada sejumlah orang yang saat ini telah disita kejaksaan,” imbuhnya menegaskan.
Sementara sidang selanjutnya bakal digelar pada selasa 26 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (ito/rok)