![]() |
| Petugas gabungan saat melakukan razia miras rutin di sebuah warung di Kabupaten Tuban. Foto: Dziky Muhamad/JTV. |
TUBAN - Menanggapi maraknya penjualan minuman keras ilegal jenis arak di wilayah Kabupaten Tuban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban menegaskan komitmennya dengan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah oknum yang diduga menjadi penyuplai miras.
Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Samapta Polres Tuban dan sejumlah pihak terkait guna menangkap penyuplai utama.
“Kami juga meminta agar masyarakat ikut membantu dengan menghubungi nomor polisi 110 apabila mendapati adanya peredaran miras ilegal di wilayah Tuban,” tegasnya kepada JTV, Kamis (18/09/2025).
Lanjut Moh. Rudi, hingga saat ini petugas gabungan Satpol PP TNI/Polri dan Dishub Kabupaten Tuban juga terus melakukan razia miras di sejumlah warung setempat, guna menciptakan situasi aman, kondusif, dan tentram.
Hampir setiap kali melakukan razia petugas mendapati adanya warung menjual minuman keras ilegal jenis arak. Minuman keras tak berizin edar ini kemudian disita dan diamankan oleh petugas bersamaan dengan ktp pemilik warung sebagai barang bukti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan fungsi yang lain. Insya Allah kalau memang ada akan kami tindak. Nanti ada masyarakat tahu, silahkan hubungi kami, akan kami tindak,” imbuh Moh. Rudi menegaskan.
Guna memberikan efek jera, sejumlah warung yang tertangkap tangan menjual miras ilegal akan dipanggil guna menjalani sidang tipiring. (dzi/rok)

