![]() |
Warga di bantaran Sungai Bengawan Solo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro heboh, lantaran sungai setempat berubah warna menjadi coklat pekat, Selasa (23/09/2025) pagi. Foto: Edo/JTV. |
BOJONEGORO - Warga Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dihebohkan dengan kondisi Sungai Bengawan Solo setempat yang tiba-tiba berubah warna menjadi coklat pekat, Selasa (23/09/2025). Diduga, air sungai terpanjang di pulau jawa ini tercemar limbah.
Pantauan di lokasi pintu air bendungan gerak yang menghubungkan Desa Padang, Kecamatan Trucuk dengan Desa Ringinrejo, Kecamatan Kalitidu, terlihat air yang mengalir melalui pintu bendungan gerak berwarna coklat hitam pekat.
Alex salah satu warga setempat mengaku, jika pagi hari hendak memancing ia baru mengetahui air sudah berwarna coklat bercampur hitam pekat. Menurutnya, air yang berubah warna tersebut akibat tercemar limbah dari hulu entah dari mana.
“Yang jelas pagi tadi mulai berubah warna. Nggak tahu tercemar limbah darimana. Ini membuat warga khawatir dan resah,” jelasnya kepada JTV.
Berubahnya warna air bengawan solo akibat tercemar limbah ini, berdampak pada ekosistem. Salah satunya ikan yang berada di sungai mengalami mabuk, dan saat air tersentuh di tangan menimbulkan reaksi gatal-gatal.
“Ikan-ikan jadi mabuk dan airnya kalau terkena kulit jadi gagal-gagal. Selain itu ekosistem yang ada di dalam sungai juga jadi menurun, sehingga tangkapan ikan jadi turun,” imbuh Alex menegaskan.
Tak hanya membuat warga resah, Sungai Bengawan Solo yang selama ini menjadi sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, hingga untuk irigasi pertanian dikhawatirkan berdampak.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (23/09/2025) siang langsung pengambilan sampel air Sungai Bengawan Solo. Sebanyak tiga botol sampel air tersebut, selanjutnya akan dibawa ke laboratorium di Surabaya untuk dilakukan uji kualitas.
“Dari laporan warga itu, kami langsung mengambil sampel air di Bendungan Gerak Kecamatan Trucuk, kemudian selanjutnya akan dilakukan uji lab,” ungkap Husein, petugas DLH Bojonegoro.
Berdasarkan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 lampiran 6, terkait baku mutu air permukaan. Proses uji laboratorium sendiri, akan memakan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja.
“Hasil uji tersebut, nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah tingkat pencemaran serta potensi bahaya bagi masyarakat dan lingkungan,” tambah Husein.
Atas kejadian ini, DLH Bojonegoro mengimbau masyarakat agar sementara waktu berhati-hati menggunakan air sungai tersebut, terutama untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, sampai hasil uji laboratorium keluar dan ada langkah penanganan lebih lanjut. (edo/rok)