BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menerima limpahan Heru Sugiarto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Heru yang pernah menjabat sebagai Camat Padangan sekaligus Kepala Satpol PP Bojonegoro itu diserahkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai bagian dari proses tahap dua.
Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB. Setelah menjalani proses pemberkasan selama kurang lebih dua jam, Jaksa Penuntut Umum langsung memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada JTV pada (27/11/2025).
Reza menjelaskan bahwa tersangka Heru Sugiarto dijerat Pasal 2 jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan anggaran BKKD tahun 2021.
“Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” pungkas Reza.
Kasus korupsi BKKD 2021 ini sebelumnya telah menjerat empat kepala desa dan seorang kontraktor pelaksana, yang seluruhnya sudah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro. (edo/im)
Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB. Setelah menjalani proses pemberkasan selama kurang lebih dua jam, Jaksa Penuntut Umum langsung memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada JTV pada (27/11/2025).
Reza menjelaskan bahwa tersangka Heru Sugiarto dijerat Pasal 2 jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan anggaran BKKD tahun 2021.
“Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” pungkas Reza.
Kasus korupsi BKKD 2021 ini sebelumnya telah menjerat empat kepala desa dan seorang kontraktor pelaksana, yang seluruhnya sudah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro. (edo/im)

