![]() |
| Sosialisasi penegakan perda dan perkerda Provinsi Jawa Timur di Kantor Bakorwil II, Jalan Pahlawan Nomor 5, Kabupaten Bojonegoro. Foto: Trioga/JTV. |
BOJONEGORO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang kawasan tanpa rokok di Kantor Bakorwil II, Jalan Pahlawan Nomor 5, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur, Andika Merry Rusdianto, dalam sambutanya menyampaikan, pentingnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Menurutnya, sosialisasi ini digelar untuk memperkuat sinergi semua elemen masyarakat dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik.
“Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa beberapa lokasi seperti taman bermain anak, rumah sakit, dan lembaga pendidikan merupakan area wajib tanpa rokok,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (18/11/2025).
“Meski begitu, untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat, pemerintah juga mengupayakan penyediaan smoking area,” sambung Andika.
Sementara itu, berdasarkan data dari survei kesehatan Indonesia, sejak tahun 2023 hingga 2024, ada sebanyak 1.983 penduduk di Bojonegoro menjadi perokok aktif. Dengan perokok usia muda tahun mencapai 400 jiwa atau 1,8%.
“Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan pengendalian jumlah perokok serta menertibkan area merokok khusus di ruang public,” imbuh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Dprd Jawa Timur, Freddy Poernomo mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini pemerintah bersama masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas umum.
“Melalui upaya bersama dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan kawasan tanpa rokok dapat terwujud secara nyata demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat,” tuturnya. (tri/rok)

