Gempur Rokil

Gempur Rokil
Redaksi JTV
Senin, 17 November 2025, 17:52 WIB
Last Updated 2025-11-17T10:52:05Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Terdakwa Pembunuhan Tragis di Sugihwaras Bojonegoro Dituntut Penjara Seumur Hidup

 
Sujito terdakwa kasus pembunuhan tragis yang mengakibatkan 2 orang meninggal di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (17/11/2025). Foto: Edo/JTV.
BOJONEGORO - Sujito terdakwa kasus pembunuhan tragis yang mengakibatkan 2 orang meninggal di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (17/11/2025). Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Sujito dengan penjara seumur hidup. 

Pantauan JTV di lokasi, keluarga korban untuk mengikuti jalannya persidangan. Bahkan saat sidang berlangsung, pihak personil kepolisian turut berjaga di ruang sidang untuk mengantisipasi adanya keributan. 

Di hadapan majelis hakim, JPU Adieka Rahaditiyanto mengemukakan beberapa landasan hukum, serta fakta-fakta persidangan yang sebelumnya telah berlangsung. Diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 2 orang yaitu Abdul Aziz dan Cipto Rahayu. 

Kemudian perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban lain yakni Arik Wijayanti mengalami luka berat di bagian kepala, hingga mengganggu aktivitas beberapa bulan.

“Kemudian perbuatan terdakwa sangat sadis karena dilakukan di rumah ibadah,” tegasnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan pembunuhan secara berencana dan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. 

“Berdasarkan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP, terdakwa Sujito didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” imbuh JPU.

Sementara Ibnu Musdika Romadhon salah satu keluarga korban mengaku sangat puas, atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa sujito. 

“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sudah sepantasnya didapat karena telah menghilangkan nyawa dua orang,” jelasnya.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali bergulir minggu depan dengan agenda berupa pledoi dimana terdakwa atau penasehat hukum, diberikan waktu untuk membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU. (edo/rok)