Gempur Rokil

Gempur Rokil
Redaksi JTV
Senin, 17 November 2025, 18:13 WIB
Last Updated 2025-11-17T11:13:12Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Komplotan Pencurian Kabel Tower

 
Satreskrim Polres Tuban saat memeriksa tujuh pelaku komplotan pencurian kabel tower di Mapolres setempat, Senin (17/11/2025). Foto: Dziky/JTV.
TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan tujuh komplotan pencurian kabel tower milik PT Kairos Inti Daya di Desa Bejagung Dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten setempat. Seluruh pelaku diamankan polisi di sebuah mes perusahaan di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti 3 tang potong, 10 cutter, tali tampar dan peralatan safety, kemudian tembaga, serta 1 unit mobil grand max.

Ke tujuh pelaku masing-masing adalah NA, 37 tahun, warga Kabupaten Brebes, FF, 39 tahun, warga Kabupaten Cirebon, JA, 35 tahun, warga Kabupaten Pesawaran Lampung, AS, 20 tahun, warga Kabupaten Kediri, AV, 23 tahun, warga Kabupaten Kediri, ES, 23 tahun, warga Kabupaten Nganjuk dan MVI, 22 tahun, warga Kabupaten Kediri. Sementara dua pelaku lain masih buron.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut awalnya dilaporkan BS (35) perwakilan dari PT. Kairos Inti Daya. Pencurian terjadi di dua lokasi tower yang berada di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, kabel tembaga jenis power berukuran 2×10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah dikupas dan diambil tembaganya oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga menggondol sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga material lainnya.

“Pelapor mengalami kerugian kurang lebih 50 juta rupiah. Sedangkan dari tujuh pelaku yang kami tangkap, empat diantaranya merupakan orang dalam yang bekerja di PT Kairos Inti Daya,” terang AKP Bobby kepada JTV, Senin siang (17/11/2025).

Diketahui para pelaku melancarkan aksinya dengan melibatkan orang dalam dan menyamar sebagai petugas perusahaan yang berpura-pura melakukan perbaikan.

“Kemudian mereka memotong seluruh kabel yang terpasang pada tower serta seluruh alat jaringan yang ada di lokasi. Selanjutnya barang curian itu dibawanya kabur ke wilayah Malang,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Mereka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dzi/rok)