![]() |
| Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Foto: Edo/JTV. |
BOJONEGORO - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat sepanjang 2025 sebanyak 2.274 pasangan suami istri mengajukan perceraian di pengadilan setempat. Dari total perkara tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Sementara itu, cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 608 perkara. Tingginya angka perceraian di Bojonegoro yang setiap tahunnya mencapai 2.000 lebih, terjadi karena berbagai faktor yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, faktor penyebab mayoritas adalah ekonomi menjadi penyebab paling dominan, dengan jumlah 1.104 kemudian perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yaitu sebanyak 1.086 perkara, serta judi online yang meningkat dari tahun 2024 sebanyak 170 kini mencapai 198 perkara.
“Selain itu faktor lain, di antaranya perselingkuhan atau zina, kebiasaan mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dari jumlah tersebut, mirisnya rata-rata usia pernikahan masih kurang dari 5 tahun sudah melakukan perceraian,” jelas Solikin Jamik kepada JTV, Selasa (06/01/2026).
Adapun kecamatan paling banyak menyumbang perceraian, diantaranya di Kecamatan Dander, Kecamatan Bojonegoro, kemudian Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Sumberejo. (edo/rok)

