![]() |
| Petugas Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhutmob Perhutani KPH Ngawi mengamankan pelaku dan penadah kayu jati hasil illegal logging. Foto: Ito Wahyu/JTV. |
NGAWI - Petugas Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhutmob Perhutani KPH Ngawi mengamankan pelaku dan penadah kayu jati hasil illegal logging. Pelaku yakni Slamet Riyadi (43) tahun, warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Ngawi dan Sudirlan (54) tahun, Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.
Saat penangkapan pelaku sempat diwarnai isak tangis keluarga. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran, 2 mesin gergaji tangan, pecok, mobil dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Aris Gunadi, menjelaskan penangkapan pelaku ilegal logging atas kecurigaan adanya mobil yang mengangkut kayu ilegal logging, di jalan masuk Dusun Sukorejo Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan petugas langsung menuju ke rumah penadah dan menemukan 190 gelondongan kayu berbagai ukuran dan 343 batang kayu olahan berbagai ukuran.
“Selain itu beberapa alat yang digunakan pelaku menjalankan aksinya berupa gergaji, pecok, mobil dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya juga diamankan,” jelas Akp Aris Gunadi kepada JTV, Selasa (06/01/2026).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf c, pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e, uu nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 uu ri nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp.500 juta hingga Rp.2,5 milyar rupiah. (ito/rok)

