![]() |
| Satreskrim Polres Ngawi mengamankan sebuah truk berisi pupuk bersubsidi yang diselundupkan dari luar kota. Foto: Ito Wahyu/JTV. |
NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan satu truk muatan 10 ton pupuk bersubsidi jenis phonska dan urea yang hendak diselundupkan dari Lamongan menuju Ngawi. Dalam penangkapan di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi, Desa Banyuurip, Kecamatan Ngawi tersebut, petugas mengamankan 6 orang pelaku yang berperan sebagai penyaluran dan perantara.
Ke 6 pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KB, MY, GB, MA, W dan IRS, warga Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro. Pupuk bersubsidi yang harga eceran tertinggi (HET) dijual seharga Rp80.000 per karung tersebut, dijual oleh pelaku seharga Rp200.000 per karungnya di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Aris Gunadi, menjelaskan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi, berawal dari laporan laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki, truk muatan pupuk tersebut sedang perjalanan menuju Ngawi dan berhenti di pinggir jalan di Desa Banyuurip.
“Setelah kami dapat info dari warga langsung kita dalami. Saat ini para pelaku menggunakan truk bermuatan pupuk menuju Ngawi. Saat berhenti di Desa Banyuurip, mereka langsung kita amankan,” jelasnya kepada JTV, Selasa (03/02/2026).
Lanjut Aris Gunadi, pelaku mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari media sosial. Setelah itu, pelaku menjualnya ke wilayah Kabupaten Ngawi.
“Itu pengakuan dari para pelaku dapat pupuk dari media sosial. Tapi sekarang masih kita dalami seperti apa,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 110 juncto pasal 35 ayat 2 juncto pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, akan diancam hukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.
Sementara itu, untuk barang bukti pupuk bersubsidi dan kendaraan truk diamankan di Polres Ngawi. (ito/rok)

