TUBAN – Aksi nekat seorang pria saat membobol gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada 3 Februari lalu, terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat merusak gembok pintu gudang dan membawa kabur sejumlah peralatan pemakaman.
Berdasarkan rekaman itu, Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial IWN (52), yang diketahui merupakan seorang residivis.
Pelaku dibekuk saat bersembunyi di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu linggis, satu ampli, dua unit sound system, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan inventaris pemakaman lainnya.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran bangunan yang minim pengawasan.
“Modus pelaku dengan cara mobiling mencari bangunan kosong yang kurang pengawasan, seperti gudang makam maupun rumah warga,” ujar Iptu Siswanto.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Tuban.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tuban. Ia dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dzik/im)

