BOJONEGORO - Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Persaudaraan Kepala Desa Seluruh Indonesia (PKDI) Kabupaten Bojonegoro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta asosiasi KDMP menggelar hearing pada Rabu siang.
Rapat tersebut membahas perkembangan pembangunan, tata kelola, serta peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendukung perekonomian daerah. Namun dalam forum itu terungkap sejumlah kendala yang dihadapi para kepala desa, khususnya terkait progres pembangunan di lapangan.
Salah satu persoalan utama adalah belum adanya payung hukum yang secara tegas mengatur sumber pembiayaan untuk pengurukan lahan. Kondisi ini membuat pemerintah desa kebingungan dalam menentukan penggunaan anggaran agar tidak melanggar aturan.
Selain itu, penggunaan lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak diperkenankan untuk pembangunan, sehingga membutuhkan kejelasan regulasi dari pihak terkait.
Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Krat. Sudawam, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian aturan, terutama terkait sumber pembiayaan urugan tanah untuk pembangunan KDMP.
“Kami masih menunggu kejelasan regulasi. Sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur pembiayaan urugan tanah ini dari mana. Jangan sampai kepala desa salah langkah dan justru berujung masalah hukum di kemudian hari,” ujar Sudawam.
Ia menambahkan, semangat desa untuk menyukseskan program KDMP sangat tinggi. Namun di balik itu, terdapat kekhawatiran besar akan risiko hukum yang mengintai para kepala desa.
Bahkan, menurutnya, sejumlah kepala desa terpaksa mengeluarkan dana pribadi hingga berutang demi memastikan proyek tetap berjalan sesuai target.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyatakan pihaknya tengah melakukan identifikasi permasalahan di lapangan, termasuk mengkaji berbagai opsi solusi.
“Kami sedang mengkaji opsi pembiayaan dan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Salah satunya melalui skema hibah ke desa atau melalui Kodim, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” jelas Sally.
DPRD menargetkan solusi konkret terkait pembiayaan tersebut dapat segera diputuskan dan dimasukkan dalam APBD Perubahan. Dengan demikian, persiapan lahan untuk pembangunan KDMP dapat dilaksanakan secara legal dan terstruktur.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi pedesaan. Namun tanpa kejelasan regulasi, proyek ini berpotensi terhambat dan justru membebani pemerintah desa di lapangan. (edo/im)

