TUBAN - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial AF di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, terekam jelas kamera CCTV. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 9 April 2026.
Dalam rekaman, pelaku terlihat mengenakan peci hitam dan sarung berwarna oranye untuk menyamar agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dengan tenang, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik lingkungan pesantren.
Modus penyamaran tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali. Polisi mencatat, pelaku sedikitnya telah lima kali beraksi di lokasi yang sama dengan sasaran utama handphone dan tabung gas LPG.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah identitas pelaku beserta kendaraan yang digunakan berhasil dikenali melalui rekaman CCTV. Pelaku kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan. Saat dibawa ke ruang penyidikan, pelaku tampak tertunduk malu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dua unit sepeda motor yang digunakan secara bergantian, serta pakaian yang dipakai saat menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian berulang di lokasi yang sama,” jelas Iptu Siswanto kepada reporter JTV.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pondok pesantren bersama para santri mengalami kerugian sekitar Rp5,7 juta.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan pasal pencurian berulang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dzik/im)

