NGAWI - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi mencatat jumlah aduan ketenagakerjaan yang masuk setiap tahun tergolong rendah. Melalui bidang ketenagakerjaan, rata-rata hanya sekitar 10 aduan yang diterima setiap tahunnya.
Angka tersebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Ngawi yang mencapai sekitar 25 ribu orang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, mengatakan secara umum kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya masih tergolong kondusif.
“Kalau dilihat dari jumlah aduan, memang relatif kecil. Ini menunjukkan hubungan antara pekerja dan perusahaan di Ngawi cukup kondusif,” ujar Supriyadi.
Ia menjelaskan, dari sekitar 10 aduan yang masuk sepanjang tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan persoalan perjanjian kontrak kerja serta gaji dan tunjangan.
“Mayoritas aduan terkait kontrak kerja dan hak-hak pekerja seperti gaji maupun tunjangan. Itu yang paling sering kami tangani,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan kontrak kerja kerap muncul akibat adanya perbedaan pemahaman antara pekerja dan pihak perusahaan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sering kali terjadi miskomunikasi atau perbedaan sudut pandang antara pekerja dan perusahaan. Itu yang kemudian memicu aduan,” tambah Supriyadi.
Meski demikian, ia memastikan seluruh permasalahan yang masuk sejauh ini dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi maupun perundingan bipartit antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah semua bisa diselesaikan secara mediasi dan bipartit tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar baik pekerja maupun pemberi kerja dapat meningkatkan pemahaman terkait isi perjanjian kerja guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami harap kedua belah pihak sama-sama memahami isi kontrak kerja sejak awal, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (ito/im)
