NGAWI - Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan sistem “ranjau” atau penempatan paket di sejumlah titik. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ND alias Sinyo (30), warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui layanan call center 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, tersangka kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang telah disebar di sejumlah titik.
“Dari hasil pengembangan, tersangka menunjukkan sebanyak 29 titik lokasi ranjau sabu yang sebelumnya telah disiapkan untuk diedarkan,” ujar AKBP Prayoga.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 223,842 gram, termasuk 29 paket kecil yang telah ditempatkan di berbagai lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menambahkan setelah penemuan lokasi ranjau, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Setelah menunjukkan lokasi ranjau, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti sabu,” jelas AKP Marji.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan pasangan dari tersangka.
“Kami juga mengamankan satu orang perempuan yang merupakan rekan sekaligus pasangan tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Diketahui, kedua tersangka bahkan berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok atau bandar di atasnya. (ito/im)

