Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 21 Mei 2026, 16:13 WIB
Last Updated 2026-05-21T09:13:52Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan


BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melakukan pengecekan, petugas mencium bau gas menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah. Ketika pintu dibuka, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang dan regulator.

Dalam praktik tersebut, pelaku diketahui menggunakan potongan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG 50 kilogram untuk membantu proses perpindahan gas dari suhu panas ke suhu dingin.

Setelah tabung terisi penuh, LPG kemudian disegel kembali dan dijual kepada konsumen dengan harga di bawah pasaran.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas pengoplosan sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Cipto Dwi Leksana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi di lokasi,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 tabung LPG 50 kilogram, 102 tabung LPG 3 kilogram berisi, 138 tabung kosong, satu unit truk, selang dan regulator, serta ratusan segel dan karet seal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, cara pengoplosan tersebut dipelajari dari tutorial di media sosial.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (edo/im)