Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 26 Mei 2026, 17:19 WIB
Last Updated 2026-05-26T10:19:27Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Komplotan Pencuri Sapi Antar Daerah, Tiga Pelaku Diamankan


TUBAN - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Salah satu tersangka berinisial ED, seorang petani asal Probolinggo, ditangkap petugas saat berada di area persawahan Kecamatan Kedupok pada malam hari. Penangkapan tersebut terekam dalam video amatir yang memperlihatkan detik-detik penyergapan oleh petugas Satreskrim Polres Tuban.

ED diketahui merupakan residivis kambuhan kasus pencurian hewan yang telah empat kali keluar masuk penjara di wilayah Probolinggo dan Banyuwangi.

Setelah menangkap ED, polisi bergerak cepat mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SE di rumahnya di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, serta NG yang ditangkap di pinggir jalan raya Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tuban, AKBP Alidin, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan yang cukup matang.

“Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mencari kandang sapi yang jauh dari permukiman warga, minim penerangan, dan tidak dilengkapi kamera CCTV,” ujar AKBP Alidin.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut berangkat dari Probolinggo menggunakan tiga unit kendaraan dan sempat beristirahat di kawasan industri Tuban pada Selasa, 28 April 2026.

Setelah melakukan pemetaan lokasi, para pelaku kemudian mencuri tujuh ekor sapi dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Merakurak dan Jenu.

Dari hasil kejahatan tersebut, sapi hasil curian dijual ke pasar hewan di Lumajang dengan total nilai sekitar Rp57 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi untuk biaya operasional kelompok. Masing-masing tersangka mendapatkan bagian sekitar Rp5 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk pesta minuman keras.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk putih yang digunakan untuk mengangkut sapi, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta seutas tali tambang nilon warna biru dengan bekas potongan yang digunakan untuk mengikat sapi.

Saat ini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah AKBP Alidin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (dzik/im)