Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 26 Mei 2026, 17:25 WIB
Last Updated 2026-05-26T10:25:13Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap Pengedar Sabu Modus Ranjau, Sita 45 Gram Narkotika


TUBAN - Aparat Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk seorang pria berinisial CES yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tuban.

Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya di Dusun Boro, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas tersangka yang diketahui telah lama menjadi target operasi aparat kepolisian.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat berkutik dan langsung diamankan petugas. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tuban, AKBP Alaidin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Tuban.

“Tersangka sudah menjadi target operasi kami. Dari hasil penangkapan ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di atasnya,” ujar AKBP Alaidin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua poket narkotika jenis sabu dengan berat netto total 45,67 gram.

Selain itu, petugas juga menyita empat bendel plastik klip kecil, satu unit timbangan digital kecil, satu buah isolasi warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu di pinggir jalan dekat rumahnya untuk diambil pembeli.

Narkotika tersebut diduga dipasarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban.

“Modus yang digunakan tersangka adalah sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli,” tambah Kapolres Tuban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun penjara. (dzik/im)