BOJONEGORO - Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Rabu sore. Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan rigid beton di desa mereka.
Menurut warga, laporan terkait proyek tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada 22 April 2026 lalu. Namun hingga kini, warga mengaku masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga diterima oleh Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro, Mohammad Arifin, didampingi staf dari Seksi Intelijen.
Laporan warga berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025.
Warga menduga pelaksanaan proyek jalan sepanjang lebih dari satu kilometer tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, nilai proyek itu mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Di lapangan, warga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai dapat memengaruhi kualitas pembangunan jalan. Salah satunya terkait proses pengecoran yang disebut tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar dan langsung dilakukan pengecoran beton.
Perwakilan warga, Roni, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan.
“Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini agar proyek yang menggunakan anggaran negara benar-benar sesuai spesifikasi,” ujar Roni.
Warga juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penyimpangan proyek jalan rigid beton di Desa Klino, Kecamatan Sekar. (red/*)

