Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 18 Juni 2026, 14:22 WIB
Last Updated 2026-06-18T09:22:47Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Brutal di Tuban Menyerahkan Diri ke Polisi


TUBAN - Setelah sempat menjadi buronan selama dua hari, pelaku penganiayaan berinisial AS (32), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa malam.

Sebelumnya, AS menjadi sorotan setelah video aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria berinisial S (50) viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berulang kali memukul korban hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri di tengah jalan.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengungkapkan selama dalam pelarian, pelaku sempat bersembunyi di sebuah gubuk terpencil di kawasan hutan untuk menghindari kejaran petugas.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berpapasan di jalan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Saat itu, sepeda motor yang dikendarai pelaku diduga oleng setelah menabrak bebatuan hingga menyerempet kendaraan korban. Korban yang merasa keberatan kemudian menegur pelaku. Namun teguran tersebut justru memicu adu mulut.

"Korban menegur pelaku setelah terjadi serempetan. Pelaku kemudian merespons dengan kata-kata kasar hingga terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian dan penganiayaan," ujar IPTU Siswanto.

Situasi semakin memanas hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi menyebut penyerahan diri pelaku mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini AS telah diamankan di Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Sementara itu, kondisi korban berinisial S (50) dilaporkan masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (dzik/im)