Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 30 Juni 2026, 16:03 WIB
Last Updated 2026-06-30T09:03:00Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Dua Pelaku Curanmor Gagal Bawa Kabur Motor Petani


BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dusun Kandangrejo, Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang petani.

Korban berinisial P (62) memarkir sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 di tepi jalan area persawahan saat bekerja. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih terpasang pada kendaraannya.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung, aksi itu diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung melakukan pengejaran. Salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sedangkan seorang lainnya sempat melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap terduga pelaku kedua di sebuah warung kopi di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RRS (36), warga Desa Dander, Kecamatan Dander, serta Y (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan respons cepat warga yang membantu menggagalkan aksi pencurian.

"Satu pelaku berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kami amankan beberapa jam kemudian di wilayah Desa Mayangkawis. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan," ujar AKP Cipto Dwi Leksana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta BPKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Polres Bojonegoro menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (edo/im)