BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial E sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aborsi yang dialami seorang perempuan berinisial IAN. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 2 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa lokasi pertama yang berkaitan dengan penanganan kasus berada di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, Bojonegoro, saat korban menjalani perawatan setelah melahirkan. Sementara lokasi kedua berada di rumah tersangka E di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban mengalami kontraksi setelah mengonsumsi obat misoprostol yang diduga diberikan oleh tersangka. Akibatnya, janin dengan usia kandungan sekitar 20 minggu lahir dalam kondisi meninggal dunia dengan berat kurang lebih 300 gram.
Menurut penyidik, tersangka diduga memberikan obat tersebut kepada anaknya dengan tujuan menggugurkan kandungan. Polisi menduga tindakan itu dilakukan karena tersangka merasa malu apabila kehamilan anaknya di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memberikan obat misoprostol kepada anaknya dengan tujuan menggugurkan kandungan. Saat ini kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan," ujar AKP Cipto Dwi Leksana.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah cangkul, kain bedong berwarna merah muda, satu bungkus obat misoprostol, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka E disangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.
Polres Bojonegoro menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (edo/im)

