TUBAN - Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi bukti penting bagi Satreskrim Polres Tuban dalam mengungkap kasus pencurian di rumah milik HR (48), warga Dusun Tegal Pelem, Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam memasuki rumah korban melalui jendela. Setelah beberapa saat berada di dalam rumah, pelaku keluar sambil membawa uang tunai sebesar Rp100 ribu yang berada di dalam rumah korban.
Saat kejadian berlangsung, istri korban sebenarnya mengetahui keberadaan pelaku yang masuk ke dalam rumah. Namun karena khawatir keselamatannya terancam, ia memilih berpura-pura tidur sambil diam-diam mengirim pesan singkat kepada suaminya untuk memberitahukan adanya pencurian.
Setelah menerima informasi dari istrinya, HR kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Tuban.
Berbekal rekaman kamera pengawas serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis malam, polisi menangkap seorang pria berinisial NK (33), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, saat berada di sebuah warung kopi.
Saat dilakukan penangkapan, NK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial AG (35), warga Desa Beringin, yang diduga berperan mengantar atau membonceng pelaku sebelum melancarkan aksinya, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Tuban, M. Ikhsan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran rekaman CCTV yang membantu penyidik mengidentifikasi pelaku.
"Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar M. Ikhsan.
Ia menambahkan, Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk memasang kamera pengawas di lingkungan rumah sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan sekaligus mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi peristiwa serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka NK kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tuban menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (dzik/im)

