TUBAN - Perjalanan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus bergulir dan memasuki babak baru. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, yang kemudian dicopot dari jabatannya.
Kini, mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan dua pihak ke Polresta Tuban, Senin lalu.
Dua pihak yang dilaporkan yakni Kepala Desa Ngandong, Suiswanto, serta Shobari, yang disebut sebagai pemilik alat berat jenis eskavator.
Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengupasan atau pengerukan lahan yang berkaitan dengan perkara tambang ilegal tersebut.
Kuasa hukum CK, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami melaporkan dua pihak, yaitu Kepala Desa Ngandong dan pemilik eskavator. Ada dugaan keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan. Selain itu, kami juga meminta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut untuk didalami,” ujar Nang Engki Anom Suseno.
Kuasa hukum CK juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Kepala Desa Ngandong. Dugaan tersebut, menurutnya, didukung dengan bukti berupa transaksi perbankan yang telah mereka kumpulkan.
Bukti transaksi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan tujuan dan kaitan aliran dana tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, fakta yang muncul dalam persidangan juga disebut mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial R.
Oknum tersebut diduga memiliki atau terlibat dalam pengelolaan tempat pencucian pasir silika yang disebut ilegal. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Di dalam fakta persidangan juga muncul nama oknum polisi aktif berinisial R yang diduga memiliki tempat pencucian pasir silika. Ini tentu menjadi bagian yang kami minta untuk didalami,” jelas Nang Engki.
Laporan baru yang dilayangkan CK melalui kuasa hukumnya tersebut diharapkan dapat membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tambang ilegal di Tuban.
Pihak pelapor menilai proses hukum tidak semestinya hanya berhenti pada satu pihak apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta atau bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih bersifat laporan dan memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasi Humas Polresta Tuban masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum CK maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian aktif berinisial R tersebut.
Polisi juga belum menyampaikan apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. (red/*)

