Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 19 Agustus 2026, 08:12 WIB
Last Updated 2026-08-19T13:12:17Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Seorang Kakek di Tuban Diamankan Polisi, Diduga Tega Cabuli Anak Penyandang Disabilitas


TUBAN - Seorang pria berinisial SGG (69) diamankan tim Satreskrim Polresta Tuban. Lansia tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kabupaten Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga membawa korban ke sebuah rumah kosong sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Usai kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tuban.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi kemudian mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan SGG sebagai tersangka.

Petugas selanjutnya mengamankan tersangka di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakil Kepala Polresta Tuban Kompol Supiyan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pengecekan CCTV hingga pemeriksaan medis terhadap korban. Setelah bukti dinilai cukup, tersangka kemudian kami amankan,” ujar Kompol Supiyan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara korban mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan, mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani. (dzik/im)