BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengamankan seorang perempuan berinisial W, berusia 35 tahun, yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming. Dalam kasus ini, korban berinisial DS, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, diduga mengalami kerugian hingga Rp24.350.000.
Kasus tersebut bermula pada 2024, saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook. Akun yang digunakan diduga memakai nama palsu serta foto profil milik orang lain.
Komunikasi yang awalnya terjalin melalui media sosial itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Bahkan, korban disebut mendapat janji untuk menikah dari orang yang dikenalnya di dunia maya tersebut.
Dalam rentang waktu 2024 hingga 2026, korban diduga mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp24,35 juta. Namun, ketika berusaha menelusuri identitas asli lawan bicaranya, korban justru mendapati akun yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi diduga telah memblokirnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro pada 16 Oktober 2026. Pengungkapan kasus ini kemudian disampaikan dalam konferensi pers Polres Bojonegoro pada Senin (26/10/2026).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro melalui AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, rekening koran milik korban dan tersangka, serta kartu ATM.
“Dalam perkara ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, di antaranya telepon seluler, rekening koran milik korban dan tersangka, serta kartu ATM,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada JTV.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penipuan.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial. Terlebih, jika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang dengan berbagai alasan.
Masyarakat juga diminta memastikan identitas lawan bicara dan tidak terburu-buru mengirimkan uang kepada orang yang belum dikenal secara langsung. Kasus ini menjadi pengingat bahwa identitas palsu dan janji manis di dunia maya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. (edo/im)

