Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 19 Juli 2022, 15:32 WIB
Last Updated 2022-07-19T08:32:33Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Kejari Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal dan Ribuan Gram Narkoba


LAMONGAN - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, pada Selasa (19/07/2022) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah dari akhir Tahun 2021 hingga Tahun 2022 berjalan ini.

Barang bukti itu antara lain sabu seberat 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel l 7.497 butir dari 16 perkara, hp 48 buah dari 45 perkara, ganja 919,29 gram dari 1 perkara. Selain itu juga ada rokok tanpa cukai sebanyak 377.080 batang dari 1 perkara.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari setempat, yang dihadiri forkopimda lamongan. Barang bukti dari 48 perkara inkrah ini, ditaksir memimiliki nilai ratusan juta rupiah.

“Pemusnahan ini sesuai dengan tugas pokok dan wewenang dari kejaksaan,” Terang Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang seperti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara diblender sebelum dibuang.

“Lalu untuk handphone dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu,” Jelas Kejari Lamongan. (fly/rok)