Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 17 Agustus 2022, 15:53 WIB
Last Updated 2022-08-17T08:53:58Z
NgawiPolitik | PemerintahanViewerViral

282 Napi Lapas Ngawi Terima Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas


NGAWI - Sebanyak 282 nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Ngawi mendapat remisi, dalam momentum peringatan HUT kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022, pada Rabu (17/08/2022). Dari jumlah tersebut 3 napi diantaranya langsung bebas murni.

Kalapas Kelas II B Ngawi, Alzuarman mengatakan, untuk saat ini kondisi lapas Kelas II B Ngawi dihuni sebanyak 507 orang. Untuk usulan remisi tahun 2022, pihaknya mengusulkan sebanyak 310 orang yang terbagi remisi umum 1 sebanyak 300 orang dan remisi 2 sebanyak 10 orang.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum tahun 2022 dalam rangka hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI untuk jumlah remisi yang disetujui sejumlah 282 orang,” Jelasnya.

Imbuhnya, dari 282 napi penerima remisi atau pengurangan masa hukuman terdiri dari remisi umum 1 sebanyak 271 orang dan remisi umum 2 sebanyak 11 orang. Untuk remisi umum 2 terdapat 3 orang warga binaan pemasyarakatan langsung bebas dan 8 orang warga binaan menjalani subsider denda.

“Bagi narapidana yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas tahun ini, diharapkan dapat menjaga perilaku dan jangan sampai mengulangi perbuatannya,” Harapnya.

Sementara berdasar data dari 507 warga binaan di lapas Kelas II B Ngawi terdiri dari tahanan pria 43 orang, tahanan wanita 3 orang, tahanan narapidana pria 444 orang dan narapidana wanita 17 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 294 kasus narkoba dan 8 orang kasus korupsi dan lainnya merupakan pidana umum. (ito/rok)