Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 15 September 2022, 15:02 WIB
Last Updated 2022-09-15T08:22:04Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Amankan 6 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang


NGAWI - Jajaran Sat Narkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan para tersangka peredaran barang haram dalam operasi tumpas narkoba. Selama 12 hari pelaksanaan operasi, sedikitnya 6 tersangka pengedar diamankan, salah satunya perempuan.

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy menjelaskan, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni sabu - sabu seberat 1,06 gram dan pil koplo sebanyak 2. 214 butir. Sistem penjualan yang dilakukan tersangka dengan cara pemesanan secara online melalui media sosial.

“Setelah di kontak melalui pesan singkat, para tersangka ini mengirimkan kemudian pesanan tersebut,” jelasnya.

Wakapolres Ngawi menambahkan, untuk tersangka perempuan tidak dilakukan penahanan. Namun, hanya dikenai wajib lapor saja seminggu dua kali sampai dengan sambil menunggu pelimpahan persidangan di pengadilan. Alasan tidak ditahannya tersangka perempuan karena masih memiliki anak dibawah umur.

“Yang perempuan ini tidak di tahan karena memiliki anak di bawah umur,” tambahnya.

Sementara identitas ke 6 tersangka tidak hanya dari warga Ngawi, tapi juga ada warga Kota Madiun dan Sragen.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut mengingat kebanyakan barang haram itu didapat dari daerah luar Ngawi. (ito/rok)

Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News