Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 08 September 2022, 16:49 WIB
Last Updated 2022-09-08T10:05:43Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Gagalkan Upaya Penggelapan Pupuk Bersubsidi


NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menggagalkan upaya penggelapan pupuk bersubsidi yang masuk ke wilayah Ngawi, pada Kamis (08/09/2022). Upaya penggelapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, keduanya menggunakan mobil pick up mengangkut pupuk subsidi jenis phonska untuk dijual di Desa Keniten, Kecamatan Geneng dan Desa Jenggrik Di Kecamatan Kedunggalar.

“Di jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng dengan muatan 2,1 ton dan di Jalan Sidowayah – Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar dengan muatan 2 ton,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat Unit Resmob Satreskrim Polres Ngawi mencurigai kendaraan pick up l 300 yang melintas di Jalan Ngawi - Solo dari timur ke barat. Kendaraan yang disopiri oleh Mas Anam Asyis (33), Warga Kartoharjo, Magetan itu lantas diminta berhenti.

Namun sopir justru tancap gas, sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Ngawi menangkap sopir yang diketahui mengangkut pupuk bersubsidi dan tidak mempunyai surat izin peredaran.

“Pupuk bersubsidi ini dikirim dari wilayah Malang dan Tulungagung,” ungkapnya.

Para pelaku tersebut dijerat pasal tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Mereka terbukti mengedarkan pupuk subsidi, namun bukan dari produsen, distributor, dan pengecer yang resmi.

Selain itu juga dengan sengaja memperjualbelikan pupuk subsidi dengan tujuan untuk meraup keuntungan lebih, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (ito/rok)

Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News