Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 13 September 2022, 16:35 WIB
Last Updated 2022-09-14T04:33:37Z
BojonegoroJandaPolitik | PemerintahanViewerViral

Suami Kecanduan Judi Online, 23 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami


BOJONEGORO - Trend baru perkara perceraian terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Bojonegoro. Pada bulan Agutus 2022, tercatat sebanyak 23 istri melayangkan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Agama setempat, lantaran sang suami kecanduan bermain judi online. 


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik saat ditemui JTV Bojonegoro pada Selasa (13/09/2022). Menurutnya, ada trend baru kasus perceraian di Bojonegoro. Yakni istri menggugat suami untuk cerai lantaran sang suami kecanduan bermain judi online.


“Ada trend baru, yakni istri menggugat cerai suami lantaran sang suami kecanduan judi online, yakni ada 23 perkara sepanjang Agustus 2022,” ungkapnya.


Pada bulan Agustus 2022 tercatat, ada 189 perkara gugat cerai yang diajukan di PA Bojonegoro. Dari kasus tersebut, 23 kasus perceraian diajukan pihak istri akibat sang suami kecanduan judi online. 


“Indikasinya sang istri marah-marah karena suaminya tidak mau bekerja, setiap hari suami pakai hp. Kemudian dengan judinya sang suami berharap menang, namun justru bangkrut,” imbuh Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.


Sedangkan hingga Agustus 2022 ini tercatat ada 2.088 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro. Masing-masing sebanyak 1.478 perkara cerai gugat, 610 cerai talak. 


“Jumlah perceraian ini meningkat dibanding tahun 2021 lalu,” tutupnya. (edo/rok)

Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News