Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 06 Oktober 2022, 12:06 WIB
Last Updated 2022-10-06T06:21:33Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Tergiur Upah 300 Ribu, Sopir Asal Madura Nekat Edarkan Sabu


LAMONGAN - Rubai, warga Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, hanya bisa menyesali perbuatannya saat diperiksa petugas Satreskoba Polres Lamongan. Pria 45 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut, ditangkap petugas setelah kedapatan nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.

Pelaku diamankan petugas saat menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Raya Mantup Lamongan menuju Mojokerto. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur. Beruntung, petugas telah mengepung pelaku dan langsung menangkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu – sabu siap edar seberat tiga gram dan uang seratus lima puluh ribu rupiah. Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat nyambi menjadi pengedar sabu lantaran tergiur dengan upah 300 ribu rupiah dalam sekali transaksi.

“Kerjaan sehari-hari sopir mas, nyambi jualan sabu karena dapat uang 300 ribu. Lumayan untuk tambahan,” ungkap pelaku kepada JTV Kamis (06/10/2022).

Hingga kini, petugas masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui pemasok dan pemakai barang haram ini. Sementara pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan, untuk menunggu proses hukum selanjutnya. (fli/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News