Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 02 November 2022, 16:17 WIB
Last Updated 2022-11-02T09:17:27Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

NIK Dicatut Parpol, 13 ASN di Bojonegoro Minta Namanya Dihapus


BOJONEGORO - Sebanyak 72 warga di Kabupaten Bojonegoro, namanya dicatut sebagai anggota partai politik. Dari puluhan nama yang masuk di sistem partai politik KPU ini, 13 diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Merekapun meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro untuk menghapus dari keanggotaan parpol, karena bisa mengancam status profesi atau kepegawaian mereka. Puluhan warga tersebut melapor secara online melalui sistem partai politik atau sipol milik KPU.

Hal tersebut disampaikan Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Kpu Bojonegoro, Fatma Lestari. Menurutnya, dari 72 warga tersebut 13 diantaranya merupakan ASN.

“Kami sudah mengklarifikasi ke 13 orang tersebut dan diminta untuk membuat surat pernyataan bukan anggota parpol,” terang Fatma kepada JTV, Rabu (02/11/2022).

Surat tersebut, selanjutnya diteruskan ke KPU pusat untuk dihapus dari keanggotaan parpol. Pasalnya, jika tidak segera dilakukan, maka hal tersebut bisa mengancam status kepegawaian para ASN tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan verifikasi terkait keanggotaan partai politik. Tahapan ini sudah berlangsung mulai 14 oktober hingga 14 november 2022 mendatang,” tutupnya. (lim/rok)