Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 22 Februari 2023, 15:55 WIB
Last Updated 2023-02-22T08:55:07Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Istri Bunuh Suami di Ngawi, Pelaku Pukul Korban Dengan Palu


NGAWI - Anis Puji Lestari, 36 tahun, warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibat perbuatannya korban yakni Ahmad Romdhon, 47 tahun, yang tak lain suaminya sendiri meninggal dunia.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan. Mulai dari mengambil palu yang terbuat dari kayu, selanjutnya masuk ke kamar korban, hingga sempat membersihkan palu yang digunakan untuk memukul korban.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, dari 19 adegan yang diperagakan, kekerasan dilakukan pada adegan ke tujuh. Dimana pelaku mendatangi korban yang tengah tertidur dan memukulnya dengan palu.

“Pada adegan ke tujuh, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur. Kemudian memukulinya menggunakan palu kayu,” jelasnya kepada JTV, Rabu (22/02/2023).

Terdapat empat luka bekas pukulan pada bagian kepala korban. Paling parah yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia yakni pendarahan selaput otak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tutupnya. (ito/rok)