Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 15 April 2023, 15:46 WIB
Last Updated 2023-04-15T08:46:19Z
JombangPojok PituViewerViral

Polisi Siapkan Tilang Truk Beroperasi Saat Mudik


JOMBANG - Untuk mengurangi kepadatan kendaraan saat arus mudik lebaran, petugas melakukan larangan truk untuk beroperasi. Sesuai edaran yang telah dikeluarkan Kementrian Perhubungan, mewajibkan seluruh truk agar tidak beroperasi pada masa mudik dan balik lebaran mendatang.

Kasatlantas Polres Jombang, Akp Rudi Purwanto saat ditemui JTV, sabtu (15/04/2023) menegaskan jika masih ada yang melanggar, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan berikan e tilang maupun tilang manual jika sopir masih membadel beroperasi.

“Jika ada yang melanggar akan kita beri sanksi tegas berupa e tilang maupun tilang manual,” cetusnya.

Ia menambahkan, untuk masa mudik, larangan berlaku mulai tanggal 17 hingga 23 april 2023. Sementara untuk arus balik, truk akan kembali dilarang beroperasi mulai tanggal 27 april hingga 1 mei 2023.

“Pemerintah memberikan pengecualian bagi truk yang mengangkut bahan penting, seperti sembako, obat-obatan, bahan bakar, hingga pupuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Rudi Purwanto mengingatkan bahwa selama arus mudik petugas sudah akan bersiaga di pos-pos yang sudah ditentukan. Jika menemukan adanya pelanggaran aturan tersebut, pihaknya tidak segan menghentikan dan memberikan sanksi. (ful/rok)